by admin
Posted on 22-April-2025 , 09:01:22 WIB
Pada hari Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 12.00 s.d. 18.00 WIB, telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Kemusu bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Persidangan tersebut menghadirkan dua terdakwa dengan Inisial KVR dan PASP
Bahwa Agenda persidangan kali ini adalah masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun susunan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, yakni:
- Ketua Majelis: Bambang Setyo Widjanarko, S.H., M.H.
- Anggota Majelis 1: Prof. Dr. Margono, S.H., M.H.
- Anggota Majelis 2: Dr. Emma Ellyani, S.H., M.H.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan:
1. Fendi Nugroho, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Boyolali)
2. Tegar Fathanur Fajar, S.H. (Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus)
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 (lima) orang saksi, yaitu:
1. Udi Ciptono
2. H. Sugito
3. Muchlis
4. Puji Astuti
5. Hendra Istiarso
Agenda sidang selanjutnya masih merupakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 April 2025.
Jalannya persidangan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.