Kejaksaan Negeri Boyolali > Home

PELAKSANAAN PERMOHONAN RESTORATIVE JUSTICE

by admin


Posted on 20-January-2025 , 15:05:00 WIB


PELAKSANAAN PERMOHONAN RESTORATIVE JUSTICE

Senin, 20 Januari 2025 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Boyolali, Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Bapak Tri Anggoro Mukti, S.H., M.Krim., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Perwira Putra Bangsawan, S.H., M.H., dan Kepala Subseksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Dinasto Cahyo Oetomo, S.H., telah  mengikuti Pelaksanaan Permohonan Restorative Justice tersangka atas nama RISKI NUGROHO alias REMIN Bin TRIYONO melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP melalui Zoom Meeting.


Senen, 20 Januari 2025 manggen wonten ing Aula Kejaksaan Negeri Boyolali, Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Bapak Tri Anggoro Mukti, S.H., M.Krim., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Perwira Putra Bangsawan, S.H., M.H., lan Kepala Subseksi Penyidikan wonten Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Dinasto Cahyo Oetomo, S.H., sampun numuti Tindakan Panyuwun Restorative Justice tersangka atas nami RISKI NUGROHO alias REMIN Bin TRIYONO melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP nglangkungi Zoom Meeting


#kejaksaanri #kejatijateng #kejariboyolali #penkumkejatijateng #Restorative Justice



Search
Berita Terbaru
Berita Populer